Info : Sejarah Singkat PT. Chevron Pacific Indonesia | Sejarah PT. Chevron Pacific Indonesia | Sejarah PT. CPI | Sejarah Chevron - Chevron Pacific Indonesia (CPI) adalah anak perusahaan dari Chevron yang bertugas mengeksplorasi minyak yang ada di Riau. Sebelum diambil alih oleh Chevron, perusahaan ini bernama Caltex Pacific Indonesia. Para karyawan CPI ditempatkan di 4 kota di Riau yaitu Dumai, Duri, Minas dan Rumbai. CPI juga merupakan perusahaan minyak kontraktor terbesar di Indonesia, dengan produksi sudah mencapai 2 miliar barrel.
PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1924 oleh Standart Oil Company Of California (SOCAL). Survey explorasi diawali di pulau Sumatra, Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang dimulai pada tahun 1924 dipimpin oleh Emerson M.Butterworth mengadakan pengeboran minyak di daerah tersubut. Tim Butterworth juga melakukan survey explorasi di bagian utara pulau Papua dan terhenti karena Indonesia masih dibawah penjajahan Hindia Belanda.
Pada tahun 1930, tim tersebut mengajukan izin pengeboran minyak kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengajukan pengeboran minyak di pulau tersebut, karena berdasarkan survey mereka menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kandungan minyak yang cukup potensial. Pada tahun yang sama, pemerintah Hindia Belanda memberikan izin kepada SOCAL untuk melanjutkan eksplorasinya di daerah Sumatra Tengah dan dibentuk N,V. Nederlanche Pacifik Petroleum Maatchappij (NPPM) yang merupakan cikal bakal dari PT.Chevron Pacifik Indonesia pada bulan Juni 1930. Pada tahun 1935, SOCAL ditawari pemerintah daerah Hindia Belanda suatu daerah seluas 600.000 ha di daerah Sumatra Tengah. Kemudian James P . Bailey dari kantor SOCAL Jakarta merekomendasikan Rekan Block dan pada bulan Juli 1936 SOCAL atau TEXAS Company (TEXACO) yang merupakan dua perusahaan besar Amerika itu bergabung menjadi California Texas Petroleum Corporation (CALTEX).
Cadangan minyak yang pertama kali ditemukan Caltex terdapat dilapangan Sebanga pada bulan Agustus 1940. Kemudian berturut-turut pada bulan berukutnya ditemukan kembali cadangan-cadangan minyak yang baru antara lain lapangan Rantau Bais dan lapangan Duri yang masing-masing pada bulan November 1941. Pengeboran minyak di kawasan Riau dimulai pada tahun 1934. Pada tahun 1940 untuk pertama kalinya minyak mulai ditemukan dari lokasi sumur di Sebanga, dan pada tahun 1941 PT.Chevron Pacifik Indonesia (PT. CPI) menemukan ladang minyak di Duri.
Pada saat perang dunia II kegiatan eksplorasi dan pengeboran minyak oleh Caltex di Riau dihentikan. Semua ladang minyak Caltex di daerah itu diduduki dan dikuasai oleh tentara Jepang. Selama pendudukan Jepang, lading minyak Caltex tetap diusahakan oleh tentara Jepang untuk memenuhi kebutuhan minyak Jepang. Demikian pula selama perang kemerdekaan, Caltex menghentikan seluruh kegiatannya di Indonesia. Caltex mulai aktif lagi berproduksi setelah perang kemerdekaan usai.
Sekitar tahun 1949-1950, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk menasionalisasikan perusahaan penghasil minyak di Indosesia yang dimiliki oleh Belanda, namun secara tidak langsung keputusan itu mengancam kedudukan Caltex sebagai salah satu penghasil minyak asing terbesar di Indonesia. Pada tahun 1950-an Caltex telah menginvestasikan modalnya lebih dari US$ 50 juta di Indonesia. Selain itu ditemukan ladang minyak di Minas pada tahun 1944 oleh Jepang yang terbukti memiliki potensi sebagai penghasil minyak terbesar di dunia. Menjelang tahun 1958, produksi minyak Caltex telah mencapai 200.000 barrel per hari.
Upaya menasionalisasikan perusahaan asing di Indonesia datur dalam undang-undang No. 44 tahun 1960. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan bahwa semua kegiatan penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan minyak negara (Pertamina). Pada tahun 1963, Caltex menjadi bahan hukum di Indonesia dengan pemilikan saham masing-masing 50% SOCAL dan 50% TEXACO.
Ladang minyak Duri memberikan sumbangan sebesar 8% total produksi minyak Indonesia dan 42% dari seluruh produksi minyak PT. CPI mengalami penurunan produksi sejak tahun 1964. Penurunan produksi dari ladang minyak duri sangat memprihatinkan, karena hal itu sangat berpengaruh pada economic life expectancy dari perusahaan ini. Untuk mengatasi masalah tersebut PT. CPI menciptakan proyek injeksi uap di ladang minyak Duri. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Suharto pada tanggal 3 Maret 1990. Injeksi uap ini merupakan teknologi baru PT. CPI yang mutakhir yang dapat mempermudah penyedotan minyak dari perut bumi. Dengan menerapkan teknologi baru tersebut, PT. CPI mengharapkan produksi minyak yang besar dari ladang minyak Duri dapat dilipat gandakan.
Rancangan injeksi uap ini diterapkan secara efekfif pada ladang minyak dengan pola yang bervariasi, diantaranya pola titik tujuh, yaitu satu sumur injeksi untuk enam sumur produksi, pola lima atau Sembilan titik. Pada tanggal 9 Agustus 1971, PT. CPI menandatangani kontrak bagi hasil untuk derah operasi baru seluas 21.979 km2 di wilayah Coastal Plains dan Pekanbaru. Wilayah kerja sebelumnya yang dikenal dengan sebutan Kangguru Block seluas 9.030 km2 diperpanjang masa operasinya sampai dengan tanggal 8 Agustus 2001. Rasio pembagian untuk kontrak bagi hasil yang disepakati sampai saat ini antara pemerintah (Pertamina) dan PT. CPI, adalah 88% dan 12%, ditambah dengan ketentuan khusus berupa fleksibilitas atau inisiatif bagi PT. CPI untuk hal-hal tertentu.
Produksi minyak mentah Caltex mencapai 65,8% pada tahun 1974 dan menurun menjadi 46,5% pada tahun 1990. Meskipun terjadi penurunan produksi, Caltex tetap menguasai pangsa produksi sebesar 75% secara nasiaonal, sedangkan Pertamina dan Unocal mengalami penurunan produksi. Perjanjian karya berakhir pada tanggal 28 Agustus 1983 dan diperpanjang manjadi “Kontrak Bagi Hasil” (Production Sharing Contract) sampai tangal 8 Agustus 2001 dengan wilayah seluas 31.700 km2. Dalam kontrak tersebut ditetapkan bahwa pertamina adalah manajemen pengendali operasional dan yang menyetujui program kerja anggaran tahunan. PT. CPI sebagai kontraktor berkewajiban melaksanakan kegiatan operasional dan penyediaan keahlian teknis dan investasi serta biaya operasional dan penyediaan keahlian teknis dan investasi serta biaya operasi. Rasio pembagian untuk kontrak bagi hasil yang disepakati sampai saat ini adalah sebesar 88% untuk pertamina dan 12% untuk PT. CPI untuk hal-hal tertentu.
Pada 9 Oktober 2001 dua perusahaan besar induk PT. CPI yaitu Chevron dan Texaco tergabung (merger) menjadi Chevron Texaco. Dan perusahaan Chevron Texaco salah satu perusahaan energi terbesar di dunia.
Pada bulan Mei 2005 Chevron Texaco merubah namanya menjadi Chevron Corporation. Dan pada tanggal 10 Agustus 2005 Chevron bergabung dengan Unocal, dengan menggunakan satu nama perusahaan yaitu Chevron. Nama tersebut digunakan sampai saat ini.
PT. Chevron Pacific Indonesia (PT. CPI) merupakan produsen minyak terbesar di Indonesia yang didirikan sejak tahun 1924 oleh Standart Oil Company Of California (SOCAL). Survey explorasi diawali di pulau Sumatra, Jawa Timur dan Kalimantan Timur yang dimulai pada tahun 1924 dipimpin oleh Emerson M.Butterworth mengadakan pengeboran minyak di daerah tersubut. Tim Butterworth juga melakukan survey explorasi di bagian utara pulau Papua dan terhenti karena Indonesia masih dibawah penjajahan Hindia Belanda.
Pada tahun 1930, tim tersebut mengajukan izin pengeboran minyak kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk mengajukan pengeboran minyak di pulau tersebut, karena berdasarkan survey mereka menunjukkan bahwa daerah tersebut memiliki kandungan minyak yang cukup potensial. Pada tahun yang sama, pemerintah Hindia Belanda memberikan izin kepada SOCAL untuk melanjutkan eksplorasinya di daerah Sumatra Tengah dan dibentuk N,V. Nederlanche Pacifik Petroleum Maatchappij (NPPM) yang merupakan cikal bakal dari PT.Chevron Pacifik Indonesia pada bulan Juni 1930. Pada tahun 1935, SOCAL ditawari pemerintah daerah Hindia Belanda suatu daerah seluas 600.000 ha di daerah Sumatra Tengah. Kemudian James P . Bailey dari kantor SOCAL Jakarta merekomendasikan Rekan Block dan pada bulan Juli 1936 SOCAL atau TEXAS Company (TEXACO) yang merupakan dua perusahaan besar Amerika itu bergabung menjadi California Texas Petroleum Corporation (CALTEX).
Cadangan minyak yang pertama kali ditemukan Caltex terdapat dilapangan Sebanga pada bulan Agustus 1940. Kemudian berturut-turut pada bulan berukutnya ditemukan kembali cadangan-cadangan minyak yang baru antara lain lapangan Rantau Bais dan lapangan Duri yang masing-masing pada bulan November 1941. Pengeboran minyak di kawasan Riau dimulai pada tahun 1934. Pada tahun 1940 untuk pertama kalinya minyak mulai ditemukan dari lokasi sumur di Sebanga, dan pada tahun 1941 PT.Chevron Pacifik Indonesia (PT. CPI) menemukan ladang minyak di Duri.
Pada saat perang dunia II kegiatan eksplorasi dan pengeboran minyak oleh Caltex di Riau dihentikan. Semua ladang minyak Caltex di daerah itu diduduki dan dikuasai oleh tentara Jepang. Selama pendudukan Jepang, lading minyak Caltex tetap diusahakan oleh tentara Jepang untuk memenuhi kebutuhan minyak Jepang. Demikian pula selama perang kemerdekaan, Caltex menghentikan seluruh kegiatannya di Indonesia. Caltex mulai aktif lagi berproduksi setelah perang kemerdekaan usai.
Sekitar tahun 1949-1950, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk menasionalisasikan perusahaan penghasil minyak di Indosesia yang dimiliki oleh Belanda, namun secara tidak langsung keputusan itu mengancam kedudukan Caltex sebagai salah satu penghasil minyak asing terbesar di Indonesia. Pada tahun 1950-an Caltex telah menginvestasikan modalnya lebih dari US$ 50 juta di Indonesia. Selain itu ditemukan ladang minyak di Minas pada tahun 1944 oleh Jepang yang terbukti memiliki potensi sebagai penghasil minyak terbesar di dunia. Menjelang tahun 1958, produksi minyak Caltex telah mencapai 200.000 barrel per hari.
Upaya menasionalisasikan perusahaan asing di Indonesia datur dalam undang-undang No. 44 tahun 1960. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan bahwa semua kegiatan penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia hanya dilakukan oleh perusahaan minyak negara (Pertamina). Pada tahun 1963, Caltex menjadi bahan hukum di Indonesia dengan pemilikan saham masing-masing 50% SOCAL dan 50% TEXACO.
Ladang minyak Duri memberikan sumbangan sebesar 8% total produksi minyak Indonesia dan 42% dari seluruh produksi minyak PT. CPI mengalami penurunan produksi sejak tahun 1964. Penurunan produksi dari ladang minyak duri sangat memprihatinkan, karena hal itu sangat berpengaruh pada economic life expectancy dari perusahaan ini. Untuk mengatasi masalah tersebut PT. CPI menciptakan proyek injeksi uap di ladang minyak Duri. Proyek ini diresmikan oleh Presiden Suharto pada tanggal 3 Maret 1990. Injeksi uap ini merupakan teknologi baru PT. CPI yang mutakhir yang dapat mempermudah penyedotan minyak dari perut bumi. Dengan menerapkan teknologi baru tersebut, PT. CPI mengharapkan produksi minyak yang besar dari ladang minyak Duri dapat dilipat gandakan.
Rancangan injeksi uap ini diterapkan secara efekfif pada ladang minyak dengan pola yang bervariasi, diantaranya pola titik tujuh, yaitu satu sumur injeksi untuk enam sumur produksi, pola lima atau Sembilan titik. Pada tanggal 9 Agustus 1971, PT. CPI menandatangani kontrak bagi hasil untuk derah operasi baru seluas 21.979 km2 di wilayah Coastal Plains dan Pekanbaru. Wilayah kerja sebelumnya yang dikenal dengan sebutan Kangguru Block seluas 9.030 km2 diperpanjang masa operasinya sampai dengan tanggal 8 Agustus 2001. Rasio pembagian untuk kontrak bagi hasil yang disepakati sampai saat ini antara pemerintah (Pertamina) dan PT. CPI, adalah 88% dan 12%, ditambah dengan ketentuan khusus berupa fleksibilitas atau inisiatif bagi PT. CPI untuk hal-hal tertentu.
Produksi minyak mentah Caltex mencapai 65,8% pada tahun 1974 dan menurun menjadi 46,5% pada tahun 1990. Meskipun terjadi penurunan produksi, Caltex tetap menguasai pangsa produksi sebesar 75% secara nasiaonal, sedangkan Pertamina dan Unocal mengalami penurunan produksi. Perjanjian karya berakhir pada tanggal 28 Agustus 1983 dan diperpanjang manjadi “Kontrak Bagi Hasil” (Production Sharing Contract) sampai tangal 8 Agustus 2001 dengan wilayah seluas 31.700 km2. Dalam kontrak tersebut ditetapkan bahwa pertamina adalah manajemen pengendali operasional dan yang menyetujui program kerja anggaran tahunan. PT. CPI sebagai kontraktor berkewajiban melaksanakan kegiatan operasional dan penyediaan keahlian teknis dan investasi serta biaya operasional dan penyediaan keahlian teknis dan investasi serta biaya operasi. Rasio pembagian untuk kontrak bagi hasil yang disepakati sampai saat ini adalah sebesar 88% untuk pertamina dan 12% untuk PT. CPI untuk hal-hal tertentu.
Pada 9 Oktober 2001 dua perusahaan besar induk PT. CPI yaitu Chevron dan Texaco tergabung (merger) menjadi Chevron Texaco. Dan perusahaan Chevron Texaco salah satu perusahaan energi terbesar di dunia.
Pada bulan Mei 2005 Chevron Texaco merubah namanya menjadi Chevron Corporation. Dan pada tanggal 10 Agustus 2005 Chevron bergabung dengan Unocal, dengan menggunakan satu nama perusahaan yaitu Chevron. Nama tersebut digunakan sampai saat ini.
1 komentar:
ehaaak, yang lagi KP di Chevron..
di tunggu gawe nya :D
Post a Comment